Tak Terima Disalip di Jalanan, Remaja Kejar dan Pukul Pemotor di Bontang Baru
BONTANG- Remaja berusia 18 tahun berinisial AAR harus mendekam di penjara akibat memukul seseorang di jalanan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, kronologis awal dimana korban tengah berkendara di Jalan Otista Kelurahan Bontang Baru pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Di jalanan, korban menyalip motor pelaku dengan kecepatan tinggi. Dari situ tersangka emosi dan mengejar korban. Kemudian korban saat di dapat pas didepan Masjid Al-Aqsa.
Korban menjadi bulan-bulanan tersangka. Akibat pukulan yang bertubi-tubi korban alami luka lebam di bagian kepala. Parahnya korban sampai tersungkur dari atas motor ke tanah.
"Korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Kami langsung tangkap pelaku. Kemudian ditahan," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.
Tersangka kini sudah mendekam di kantor polisi. Akibat perbuatannya polisi mengenakan AAR dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Polsii memperingati seluruh warga untuk tidak emosi dalam beraktivitas. Karena emosi yang tidak stabil dapat memicu terjadinya tindak pidana dan merugikan orang lain.
"Ancaman maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: