•   10 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dilaporkan Warga lewat WhatsApp ke Polres, Pengedar Asal Tanjung Limau Diringkus

Hukum & Kriminal - M Rifki
07 Maret 2025
 
Dilaporkan Warga lewat WhatsApp ke Polres, Pengedar Asal Tanjung Limau Diringkus Tersangka berinisial DN (28) diamankan di polisi karen edarkan sabu (Klik Kaltim). 

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial DN (28) pada Kamis (6/3/2025) malam tadi di Jalan Otista Gang Teromoet 5, Tanjung Limau, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melakui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya polisi dapat informasi dari WhatsApp Hotline. Dimana tempat tinggal tersangka sering terjadi aktivitas mencurigakan. Bahkan dijadikan tempat transaksi sabu.

Setelah digeledah polisi dapati 5 poket sabu dengan berat 3,83 gram siap edar. Tersangka juga mengakui sabu itu miliknya yang diambil dengan sistem jejak. 

"Dia pengangguran. Butuh uang jadi makanya jualan narkoba," ucap AKP Rihard. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan alat bukti lain. Seperti alat hisap sabu, ponsel dan sedotan runcing. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR