2 Pengedar Sabu Digelandang ke Polres Bontang; Polisi Amankan 16 Poket
Ilustrasi AI
BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua orang pengedar narkoba pada Rabu (14/10/2026) dini hari di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono mengatakan, kedua tersangka berinisial MWS (37) dan GM (27).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 16 poket narkoba jenis sabu dengan berat 49,32 gram. Sabu tersebut dibawa kedua tersangka yang baru saja dipesan melalui pesan singkat di media sosial.
"Pengungkapan awalnya bermula dari laporan warga. Terus kami melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya keduanya kami tangkap," ucap Iptu Sumartono.
Kedua tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri asal-usul narkoba tersebut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, dua ponsel, dan tas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: