Warga Tanjung Laut Terciduk Simpan 5 Gram Sabu-Sabu di Rumahnya
KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang meringkus warga Tanjung Laut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram, Kamis 4 Februari 2021. Pelaku inisial HA (44) ditangkap di rumahnya Jalan Selat Lombok, Kelurahan Tanjung Laut.
Belum diketahui pasti sumber barang haram tersebut. Penyidik masih menggali keterangan pelaku terkait asal barang itu dan sejak kapan mengandrungi sabu-sabu tersebut.
"Kita masih kulik keterangan pelaku," ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono melalui siaran persnya, Jumat, 5 Februari 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kediaman pelaku, sabu-sabu 5 poket masing-masing seberat 1 gram.
Lalu uang tunai sebanyak Rp 1 juta, serta alat isap sabu lengkap dan 2 ponsel diduga sebagai media untuk bertransaksi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: