Wali Kota Terbitkan Edaran, ASN Dilarang ke Luar Kota

KLIKKALTIM.COM - Wali Kota Bontang, Basri Rase menerapkan pembatasan ke luar wilayah Kota Bontang atau mudik selama periode hari raya natal dan tahun baru. Terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 hinggan 2 Januari 2022.
Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor: 188.65/1777/ORG/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Bontang atau cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah TKD) di masa pandemi Covid-19.
"PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar wilayah Kota Bontang," tulis dalam edaran tersebut yang diteken oleh Wali Kota.
Kecuali yang melakukan tugas dinas di satu wilayah Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.
PNS maupun TKD yang melaksanakan perjalanan ke luar wilayah Kota Bontang yang melaksanakan tugas dinas sudah memiliki surat tugas yang ditanda tangani minimal kepala perangkat daerah.
Sementara, pegawai yang mendesak melakukan perjalanan ke luar Bontang harus mendapat izin dari kepala perangkat daerah, lurah, maupun kepala unit pelaksana di lingkungan kerja masing-masing.
"Yang melaksanakan bepergian ke luar Bontang selalu perhatikan prokes yang diretapkan Kementrian Kesehatan," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: