•   29 March 2024 -

Omnibus Law

UU Cipta Kerja Omnibus Law Dinilai Menyuburkan Praktik PHK di Bontang

Bontang -
12 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Omnibus Law Dinilai Menyuburkan Praktik PHK di Bontang Anggota DPRD Bontang saat menerima ratusan pendemo di Kantor DPRD Bontang beberapa waktu lalu.

KLIKKALTIM.COM- Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dinilai makin memperburuk kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Bontang.

Perselisihan industri di Bontang didominasi kasus PHK. Merujuk data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, kasus PHK di Bontang tahun ini meningkat.

Sengketa hubungan industrial antara buruh dan perusahaan sebanyak 21 kasus periode Januari - Juli 2020 ini, separuhnya merupakan kasus PHK.

Sedangkan 2019 lalu dengan periode yang sama, jumlah buruh yang berselisih sebanyak 13 orang. Kasus juga didominasi PHK.

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bontang, Amran Lasanre mengatakan, Omnibuslaw dianggap akan berdampak semakin suburnya PHK di Bontang.

"Bisa lebih parah, bahkan saat ini saja banyak pengabaian hak-hak pekerja," ujar Amran saat dikonfirmasi KLIKKALTIM.

Kondisi saat ini saja, banyak pelanggaran atas aturan yang ada. Ketentuan Perda yang mewajibkan komposisi pekerja lokal 75 persen saja masih diabaikan.

Selain itu, praktik perusahaan mengupah pekerjanya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) juga banyak terjadi.

Kasus perusahaan abai terhadap aturan inilah yang memicu sengketa buruh dengan perusahaan terus terjadi.

"Apa yang terjadi dilapangan itu sangat tidak sesuai dengan apa yg kita harapkan terlalu banyak penyelewengan,"ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyebutkan, UU yang baru saja disahkan tersebut bertolak belakang dengan kesehahteraan kaum buruh.

"Aturan ini tentunya sangat merugikan khususnya kaum buruh yang nanti akan berdampak pada persaingan tidak sehat antartenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing," ujarnya saat sidang terbuka berlangsung.




TINGGALKAN KOMENTAR