•   17 May 2024 -

Tukang Ojek Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Bontang - Juwi Ananda
11 April 2017
Tukang Ojek Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa Pelaku Kosim saat diamankan Polisi

BONTANG.KLIKKALTIM - Tukang ojek yang menjadi korban pembacokan, Tarwiadi (70) akhirnya meninggal dunia, di RSUD AW Syahranie Samarinda, sekitar pukul 23.11 Wita, Minggu (9/4). Luka robek besar di bagian wajah kanannya, serta bagian dada membuat nyawa Tarwiadi tidak dapat tertolong. Korban di makamkan di Pemakaman Umum Loktuan, Senin (10/4/2017) pagi.

Sebelumnya, korban mendapat luka serius, akibat dibacok oleh Kosim (58) warga Perumahan BTN Pupuk Kaltim, tinggal tidak jauh dari pangkalan ojek yang menjadi lokasi kejadian. Menurut para tetangga dan pengakuan, anak korban, Kosim dikenal sebagai pribadi yang memiliki kelainan mental.
Putri korban, Ratna menuturkan, pasca kejadian tersebut. Ayahnya masih sempat mendapat perawatan medis di RS Pupuk Kalimantan Timur.

Namun, akibat luka parah dan kondisi kritis, korban segera dilarikan ke RSUD AWS Samarinda untuk mendapat perawatan intensif.
“Pas saya baru saja sampai di rumah sakit, Bapak sudah meninggal,” kata Ratna, Senin (10/4).

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, pelaku dengan ayahnya saling mengenal satu sama lain dengan baik. Pasalnya, sang ibu, Muslika(52) bekerja lebih dari 7 tahun di rumah Kosim sebagai pembantu rumah tangga.

Dari penuturan sang ibu, Kosim sehari-hari memiliki kelainan mental. Katanya, sang majikan saat bertengkar dengan isterinya menggunakan benda tajam. “Kalau berkelahi dengan isterinya, dikejar pakai parang isterinya itu pak,” kata Lilis.

Selain itu, keanehan lainya juga ditemui di kamar pelaku. Katanya, di kamar pelaku banyak ditemui aneka benda tajam terpampang. Pada saat tertentu, Kosim memanggil nama Tarwiadi berulang-ulang. Puncaknya, hari ini, Minggu (9/4) pelaku menghujamkan parang ke wajah korban hingga terluka parah.

Sementara itu, Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono mengatakan, tersangka sudah diamankan, dan masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda, untuk memastikan kondisi mental tersangka.

“Pelaku ini sudah alami gangguan jiwa sejak 25 tahun lalu, dan mendapat pengobatan terakhir pada 2006 silam,” kata Iptu Suyono.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangkan disankakan Pasal 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) tentang Penganiayaan atau Penganiayaan yang direncanakan yang direncanakan dengan ancaman 7 tahun penjara, “Kalau memag pelaku tidak mengalami gangguan mental makan akan di jerat pasal yang berlaku,” pungkasnya.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR