•   20 May 2024 -

Truk Kontainer yang Melintas Tanpa Pengawalan Ditahan Polantas

Bontang - M Rifki
17 Februari 2022
Truk Kontainer yang Melintas Tanpa Pengawalan Ditahan Polantas Truk Kontainer yang melintas di luar jam operasi sementara waktu ditahan petugas di Mako Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Satlantas Polres Bontang langsung menahan truk pengangkut kontainer yang beroperasi di jalan kota tanpa pengawalan petugas, Jumat (18/2/2022) siang.  

Mobil di atas 10 roda ini hanya ditahan sementara waktu. Nantinya truk itu dipersilahkan kembali beroperasi saat jam operasional pada pukul 22.00 - 05.00 WITA. 

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, truk tersebut mengangkut barang sembako, minum-minuman ringan. 

Hanya saja mereka melanggar aturan lantaran melintasi jalur umum sekira pukul 14.30 Wita, Jumat (18/2/2022). 

"Truknya sudah di arahkan ke Polres Bontang. Nanti pukul 22.00 WITA baru bisa keluar," ucap AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi Klikkaltim.com.

Selanjutnya, selama 30 hari ke depan, sosialisasi akan masif dilaksanakan. Hal itu untuk memastikan kepada truk yang bermuatan di atas 17 ton tidak melintasi diluar jam operasional. 

"Baru saja seminggu plang larangan dipasang. Jadi, belum ada penindakan tilang terhadap truk tersebut. Saat ini masih sosialisasi," ucapnya. 

Untuk itu, Edy berharap kepada supir truk agar mematuhi aturan yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bontang. 

Nantinya, setiap truk yang melintas diluar jam operasional, harus mengajukan surat permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan selanjutnya mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang. 

"Harus tertib aturan, kalau mau melintas harus dikawal setelah mendapat persetujuan Dishub Bontang," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR