Tak Jera, Baru Bebas 3 Bulan Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Kembali Diringkus
BONTANG - Dinginnya lantai penjara tidak membuat jera I (34). Nyatanya Warga asal Kutim yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah itu kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Pengedar itu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Kamis (9/1/2024) lalu di kontrakannya. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka polisi menyita sisa narkotika jenis sabu dengan jumlah 0,80 gram. Kemudian uang tunai senilai Rp3,5 juta diduga hasil penjualan.
"Itu tersangka baru keluar bulan September 2024 lalu. Habis ambil sabu dan edarkan. Sudah kami tangkap," ucap AKP Rakib Rais.
Lebih lanjut kini tersangka sudah di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Informasi masih didalami sebab cara tersangka bertransaksi dengan pemasok menggunakan sistem jejak.
"Kami masih dalami dulu. Asal muasal sabu itu," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: