Tak Hanya Ditilang, Pelaku Balap Liar di Bontang Bakal Dibikin Kapok

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang akan menindak tegas kepada pelaku balap liar sepanjang bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tidak segan menjatuhkan sanksi tilang bagi mereka yang kedapatan tidak membawa surat-surat lengkap saat operasi balap liar
Untuk mendeteksi apakah mereka balapan liar juga banyak indikator. Kata Yusep, untuk menindak harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada salah langkah yang justru bukan memberikan efek jera.
Baca Juga : Balap Liar di Berbas Pantai, Remaja Kelas 2 SMP dan Motornya Diangkut Polisi
"Kita berikan tilang sesuai UU Lalulintas tilang. Pemeriksaan surat-surat. Kemudian akan dibina juga yang terjaring," kata Kapolres Bontang kepada Klik Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Satlantas juga diminta untuk mengkontrol wilayah rawan balapan liar. Diantaranya sepanjang Jalan R Suprapto hingga tugu Selamat Datang Bontang.
Kemudian, Mulai dari Jalan Cipto Mangunkusumo, hingga ke Loktuan, dan Jalan NPK Pelangi. Selain itu, Jalan Ahmad Yani, hingga ke bilangan Berbas Pantai.
Setiap sudut kota juga tidak luput dari pantauan polisi. Terutama pada jam-jam usai sahur hingga usai shalat subuh.
Baca Juga : 6 Motor Pembalap Liar Diamankan, Alasan Cari Hiburan
Selain balap liar. Polisi juga akan menertibkan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kalau kedapatan pasti diminta untuk mengembalikan knalpot standar.
"Kita juga tidak mau ada kucing-kucingan. Makanya langkah tegas juga diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tuturnya.
Kepada masyarakat juga polisi meminta agar melaporkan saat melihat ada kumpulan anak muda yang menjurus pada balapan liar. "Lapor saja kita akan tindaklanjuti," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: