•   12 May 2024 -

Tak Ditilang, Truk Kontainer Pelanggar Jam Operasi Hanya Diberikan Teguran

Bontang - M Rifki
29 Januari 2022
Tak Ditilang, Truk Kontainer Pelanggar Jam Operasi Hanya Diberikan Teguran Truk pelanggar jam operasi di dalam kota/Ist

KLIKKALTIM.COM- Dinas Perhubungan Kota Bontang memastikan truk kontainer yang melintas di Jalan Jendral Soedirman, Sabtu (29/1) kemarin sudah melanggar jam operasional.  

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub), Welly Sakius mengatakan kendaraan itu sudah masuk kategori alat berat dengan kapasitas 40 kaki. 

"Sudah kategori alat berat karena bawanya pake trailer. Dan jelas melanggar sudah itu," kata Welly. 

Di dalam aturan, kendaraan bertonase besar dilarang melintas ke dalam kota  di atas pukul 21.00 Wita - 06.00 Wita. 
"Setiap kendaraan alat berat dengan bobot mencapai 8 ton di larang melintas di atas jam itu," jelasnya.

Namun, Welly mengaku, ada toleransi atas aturan itu. Truk kontainer bisa beroperasi di luar jam tersebut, dengan catatan harus dikawal polisi lalu lintas. "Harus ada pengawalan kalau melintas di jam operasional," tegasnya. 

Klik Juga : Truk Kontainer Langgar Jam Operasi, Dewan Soroti Pengawasan

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengaku hanya memberikan teguran kepada truk yang melanggar aturan jam operasional.

Kabel yang terputus, setelah tersangkut di badan kontainer sudah diperbaiki."Sudah di perbaiki PLN. Sementara pengendara truk  hanya ditegur," kata AKP Edy Haruna kepada Klikkaltim.com, Minggu (30/1/2022).
Eddy menambahkan, ke depan ia bakal memanggil pengusaha logistik dan forwarder, dan Dinas Perhubungan. 
"Kita akan lakukan koordinasi rabu mendatang, mengantisipasi terjadinya laka lantas di tengah kota," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR