Sempat Kabur dari Kejaran Polisi, Warga Berbas Pantai Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu
BONTANG - Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka berinisal Am (26) warga Berbas Pantai karena memiliki narkotika jenis sabu pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bintang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, Tersangka diamankan didepan salah satu bank di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah.
Tersangka diketahui sedang menunggu pembeli sabu yang dibawanya. Saat hendak ditangkap tersangka sempat berupaya kabur. Tetapi aksi kaburnya berhasil digagalkan polisi.
"Dia mau transaksi kami langsung tangkap. Sempat mau kabur tapi berhasil kami amankan lagi," ucap AKP Rakib Rais kepada Klik Kaltim.
Saat digeledah polisi mendapati 2 poket sabu dengan berat 0,81 gram. Kemudian polisi juga mengamankan motor tersangka dan ponsel sebagai barang hukti tambahan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: