•   29 April 2024 -

PPDB SMA Negeri 2 Bontang Dibuka, Terima 216 Murid

Bontang - M Rifki
09 Juni 2022
PPDB SMA Negeri 2 Bontang Dibuka, Terima 216 Murid Ilustrasi-- Pembelajaran tatap muka selama masa pandemi/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Bontang mulai dibuka pada (20/6/2022) mendatang. 

Total peserta didik yang akan diterima sebanyak 6 rombongan belajar dengan jumlah total 216 orang. 

Jadwal awal akan dikhususkan untuk peserta didik yang ingin masuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan anak kandung. 

Kepala SMA Negeri 2 Bontang, Suyanik mengatakan persentase penerimaan dibagi 4 jenis. 

Jalur prestasi sebanyak 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua dan anak kandung 5 persen, dan jalur zonasi atau reguler sebanyak 50 persen. 

Persyaratan umum yang harus disiapkan oleh calon peserta didik, berusia maksimal 21 tahun, memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian (calon peserta didik 2022), Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir, dan Kartu Keluarga Bontang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2021.

"Nanti peserta mendaftar secara daring melalui laman http://kaltim.siap-ppdb.com," kata Suyanik kepada Klik Kaltim, Jumat (10/6/2022). 

Lebih lanjut, setelah mengakses laman online. Calon peserta didik juga harus input berkas, Scan Kartu Keluarga (KK), Scan Nilai SKL / SHUN (input Rata- rata nilainya), Scan Bukti sesuai Jalur Pendaftaran :

1. Jalur Prestasi dengan Scan Piagam/Sertifikat yang tertinggi nilainya

2. Jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Scan SK Tugas/Mengajar terakhir

3. Jalur Anak Kelurga Miskin dengan Scan Kartu KKS, PKH, PIP

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dengan Scan SK/Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (dapat dikirimkan ke Panitia PPDB Sekolah)

"Apabila ingin melakukan perubahan pilihan satuan Pendidikan/kompetensi keahlian (khusus pelaksanaan PPDB daring/online), dapat dilakukan paling lambat

1 hari sebelum pendaftaran hari terakhir," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR