•   30 April 2024 -

Posko THR Bontang Terima 2 Aduan Pekerja

Bontang - M Rifki
19 April 2023
Posko THR Bontang Terima 2 Aduan Pekerja Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang di Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menerima 2 aduan pekerja dari perusahaan berbeda yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (17/4/2023) lalu. 

Dua perusahaan itu merupakan sub kontraktor yang bergerak di spesialis industri. Setelah melapor, Disnaker kemudian langsung menindaklanjuti aduan itu kepada perusahaan yang bersangkutan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Andi Kurnia mengatakan, telah mengkonfirmasi ke salah satu perusahaan tersebut. Mereka mengaku sudah membayarkan dengan kesepakatan nominal bersama pekerja. 

Baca JugaSempat Melapor Tak Mampu, Perusahaan di Bontang Ini Akhirnya Bayar THR

Sementara satu perusahaan lagi berjanji akan segera dibayarkan walaupun lebaran yang hanya tinggal menghitung hari. 

"Iya ada dua pekerja yang melaporkan soal kepastian pembayaran THR. Kita langsung telusuri dan mengkonfirmasi dua perusahaan. Tinggal satu aja yang belum," kata Andi Kurnia, Rabu (19/4/2023). 

Lebih lanjut, saat perusahaan satu lagi sampai batas maksimal setelah lebaran belum membayarkan THR . Perusahaan itu akan dipanggil kembali. 

Bedanya pemanggilan ini langsung melibatkan pengawas dari Disnaker Kaltim. Secara persuasif Disnaker akan intens menanyakan baik kepada pelapor dan perusahaan yang belum membayarkan THR. 

"Kita akan tegas lah kalau untuk pembayaran THR diwajibkan semua perusahaan," tuturnya. 

Posko THR akan terus buka hingga H+7  lebaran. Pelapor juga bisa langsung datang ke kantor dan harus menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya. 

Kepada perusahaan yang sudah membayar Disnaker Bontang pun turut menyampaikan apresiasinya. Perusahaan juga diminta melaporkan laporan pembayaran gaji kepada Disnaker Bontang. 

"Kalau yang sudah Alhamdulillah kita apresiasi. Tinggal menunggu laporan resmi saja dari mereka ke kita sebagai bukti berkas," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR