•   28 April 2024 -

Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Transaksi di Kawasan Prakla

Bontang - M Rifki
29 Agustus 2023
Polres Bontang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Transaksi di Kawasan Prakla Tiga terasangka warga Teluk Pandan diringkus polisi/ Isf- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tiga kawanan pengedar narkotika jenis sabu dalam semalam, Senin (28/8/2023). 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Luhammad Yazid mengatakan, informasi awal di dapat dari masyarakat. 

Setelah itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau wilayah di Berbas Pantai yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram jenis sabu. 

Pada pukul 16.30 kemarin, tersangka berinisial  AA (28) warga Teluk Pandan berhasil diringkus pertama. Dia ketahuan saat ingin bertransaksi sabu dengan seseorang di garasi milik warga, di kawasan Prakla Kelurahan Berbas Pantai. 

Saat diinterogasi rupanya tersangka ini sudah janjian dengan pembeli dengan menaruh sabu yang dibawanya tepat di sela-sela rumah kosong. 

Sabu dengan berat 0,54 gram dibungkus rapi dalam kemasan obat itu akhirnya didapat oleh polisi dan dijadikan sebagai barang bukti. 

"Iya dia mau transaksi. Sudah janjian menjual sabu. Saat ditanya tersangka mendapatkan sabu dari rekannya berinisial JY (30) yang juga merupakan warga Desa Teluk Pandan Kutim," tutur M Yazid. 

Polisi kemudian bergerak cepat. Dua jam setelahnya tersangka kedua JY juga dibekuk di rumahnya Jalan Poros Bontang - Sangatta. Setelah digeledah polisi tidak mendapatkan sabu. Tetapi mendapat ponsel tersangka yang memiliki rekam jejak transaksi dengan AA. 

Kedua teraangka ini kerap bekerja sama untuk mengedarkan sabu di Bontang. Dari pengakuannya, sudah tiga kali mereka bertransaksi. 

"Tersangka JY mengaku dapat sabu dari tersangka ketiga yaitu Ha (31). Polisi pun langsung menelusuri keberadaan pemasoknya. Antara JY dan AA ini ada berteman," sambungnya. 

Pada pukul 23.00 Wita di hari yang sama polisi berhasil membekuk tersangka ketiga yaitu Ha. Setelah ditanya Ha juga mengaku sudah menjual sabu ke tersangka JY. 

Kemudian ketiga tersangka ini dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hari ini kita dalami lagi semua pera tersangka," sambungnya. 

Terhadap tiga tersangka polisi menjeratnya dengan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR