•   28 April 2024 -

Polisi Dalami Kasus Pejalan Kaki Ditabrak di Jalan Flores, Saksi Sebut Pemotor Lebihi Batas Kecepatan

Bontang - M Rifki
17 Juli 2023
Polisi Dalami Kasus Pejalan Kaki Ditabrak di Jalan Flores, Saksi Sebut Pemotor Lebihi Batas Kecepatan Kasat Lantas AKP M Dahlan Djauhari.

KLIKKALTIM.COM - Satlantas Polres Bontang masih mendalami kasus kecelakaan antara pemotor dan pejalan kaki di Jalan Soekarno-Hatta esk Flores pada, Sabtu (15/7/2023) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Lantas AKP M Dahlan Djauhari mengatakan, pengendara itu diduga lalai dan menabrak pejalan kaki yang ingin menyebrang.

Bahkan, dari keterangan para saksi juga pengendara melebihi batas kecepatan saat di jalan kota. Namun, proses saat ini masih berlangsung. 

Baca juga: Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Flores, Korban Dilarikan ke RSUD Bontang

Pengendara juga akan dimintai keterangan. Saat ini korban pejalan kaki mengalami luka ringan di sekujur tubuhnya masih dalam perawatan medis. 

Diketahui pengendara motor itu menggunakan kendaraan jenis honda vario. Pemotor itu datang dari arah Polsek Bontang Barat menuju ke simpang Traffic Light RSUD Takan Husada. 

"Diduga kelalaian pengendara. Dia tidak melihat saat ada pejalan kaki yang ingin menyeberang. Kerugian materil sekitar Rp 2 Juta. Ini masih kita dalami yah," kata Kasat Lantas AKP M Dahlan Djauhari kepada Klik Kaltim, Minggu (16/7/2023). 

lebih lanjut akibat kecelakaan tersebut. Pemotor diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang LLAJ. Kendaraan saat ini pun sudah diamankan di Mapolres Bontang. 

Didalam aturan itu mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 Juta. 

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Kalau pengendara lalai dan menyebabkan ada korban luka ringan saat terjadi laka lantas. Bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 Juta," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR