Polisi Buru ‘Si Bos’ Pemasok 5 Bal Sabu Bernilai Rp350 Juta yang Diamankan di Poros Bontang-Samarinda
BONTANG - Polres Bontang memburu pemasok sabu seberat 255 gram hasil tangkapan di Penginapan Jalan Poros Bontang-Samarinda. Saat ini tiga tersangka yang tertangkap tangan menyimpan sabu tersebut telah diamankan polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, tiga tersangka yang diamankan adalah JSS (37) dan HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Kemudian tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta.
Barang bukti sabu yang sudah diamankan itu awalnya dibawa JSS (37). Dia mengambil 5 ball barang haram itu pemasok di Tanah Merah, Kota Samarinda. Antara JSS dan pemasok yang disebut ‘Si Bos’ bertransaksi menggunakan ponsel dengan sistem jejak. Keberadaan pemasok dicurigai pun dari Kota Samarinda.
"Si Bos ini masih kita telusuri. Informasi terakhir dia di Samarinda. Teraangka hanya ambil sabu itu di Tanah Merah," ucap AKBP Alex Frestian.
Lebih lanjut, sabu itu kemudian di sebar. JSS kemudian menggeser 3 ball lainnya ke tersangka HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta.
"3 ball ini rencana akan diedarkan di Kutim. Nilai barang bukti mencapai Rp350 jutaan," sambungnya.
Tersangka kini akan mendekam di penjara. Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkait: Bawa Sabu 255 Gram, 3 Komplotan Pengedar Tertangkap di Poros Bontang- Samarinda
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: