Penumpang Wajib Kantongi Izin, Pengoperasian Bandara Tak Pengaruh ke Pendapatan Sopir
Abdul Muiz mengaku pendapatan sopir tak alami peningkatan selama bandara mulai beroperasi.
KLIKKALTIM.COM -- Pengoperasian bandara tak serta merta mendongkrak pendapatan sopir mobil sewa di Bontang.
Penyebabnya para penumpang di bandara wajib mengantongi izin untuk berpergian. Salah satu sopir, Abdul Muiz mengaku pendapatan sopir tak alami peningkatan selama bandara mulai beroperasi.
"Jadi, tidak secara umum, diberi kesempatan untuk pulang kampung apa lagi naik pesawat," kata Abdul.
Padahal para sopir berharap mulai beroperasi bandara bisa mengangkat pendapatan mereka.
"Sebenarnya kami ingin mengambil peluang ekonomi, tapi dari segi penumpangnya gak ada, artinya sangat terbatas," ungkapnya.
Ia menambahkan diterminal, tempatnya setiap hari menunggu penumpang sangat jarang penumpang yang datang ingin diantar ke Balikpapan dan Samarinda.
"Bagi saya, terbuka bandara bukan peluang untuk menambah pendapatan ekonomi, karena ada batasan penumpang, itupun kalau ada penumpang yah, mungkin di jemput oleh keluarganya," kata Abdul.
Berikut kriteria pada poin dua persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada pemerintah atau swasta yang dikeluarkan oleh tim gugus percepatan penanganan Covid-19 pusat.
1. Menunjukan surat tugas bagi aparatul sipil negara, Tentara Nasional Indonnesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
2. Menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksanaan Teknis/Satuan Kerja/Oraganisasi Nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Ploymerase Chain Reaction (PCR) tes/rapid test atau suarat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukan identitas KTP dan kartu pengenalan yang sah.
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waku kepulangan).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: