Pengedar Sabu di Marangkayu Serang Polisi Pakai Badik saat Penangkapan
BONTANG - Unit Reskrim Polsek Marangkayu sempat dibuat kualahan oleh tersangka pengedar sabu saat hendak ditangkap pada Senin (11/11/2024) siang kemarin.
Dimana tersangka berinisial SP (41) warga dan Su (42) warga Desa Santan Ulu.
Polisi awalnya bergerak memantau kedua tersangka usai mendapat laporan warga sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, usai mendapatkan informasi valid Unit Reskrim pun langsung bergerak.
Polisi melihat tersangka SP sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan motornya. Saat hendak ditangkap tersangka SP melarikan diri dan dikejar oleh polisi.
Setelah itu anggota kepolisian yang berada di TKM menggeledah motor yang ditinggal SP saat kabur, dan didapati 7 poket sabu dengan berat 1,72 gram siap edar. Barang haram itu disimpan di kantong motor.
Setelah mendapatkan barang bukti polisi memburu SP. Tak berselang lama tersangka diringkus di Jalan Nalainfah Dusun Wonorejo, Desa Santan Ulu.
Setelah ditelusuri, SP mengaku mendapat sabu itu dari rekannya berinisial Su. Kemudian polisi bergerak cepat menangkap tersangka yang merupakan pemasok.
"Kami tangkap 1 dulu. Dia kabur tapi berhasil diamankan. Ada 7 poket yang siap edar. Dia dapat sabu dari rekannya yang tinggal di Jalan Poros Bontang-Samarinda tepatnya di Kilometer 25," terang AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut saat polisi di lokasi tersangka Su dibekuk. Namun saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Su mengeluarkan sebilah badik dengan panjang 21 centimeter.
Parahnya tersangka sempat menyerang anggota dan membuat luka sayat. Polisi yang sigap langsung mengamankan badik dan membekuk Su.
Setelah itu kedua tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolsek Marangkayu.
"Dia melawan pakai badik. Beruntung anggota tidak alami luka serius. Jadi untuk teraangka Su kami kenakan UU Darurat kepemilikan senjata tajam," sambungnya.
Untuk tersangka SP dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka Su melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara sampai 20 tahun lamanya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: