•   27 April 2024 -

Pemkot Pastikan Ahli Waris Covid-19 Terima Santunan Kematian Rp 10 Juta

Bontang - M Rifki
20 Oktober 2021
Pemkot Pastikan Ahli Waris Covid-19 Terima Santunan Kematian Rp 10 Juta Kepala Dinsos-PM Kota Bontang Abdu Safa Muha/Dok

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang memastikan bakal menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. 

Penyerahan bantuan itu berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021 tentang pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. 

Klik Juga : Ahli Waris Korban Meninggal karena COVID-19 Bakal Terima Santunan Rp 10 Juta

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Abdu Safa Muha telah mengeluarkan surat turunan Nomor :460/1518/DPSM.03 perihal pemberitahuan kepada Ahli Waris untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk, mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi. 

"Kita sudah sebar surat itu per hari ini dan telah meminta data-data yang meninggal akibat Covid-19 dari Dinas Kesehatan," kata Safa Muha saat dikonfirmasi awak media Klikkaltim.com melalui telpon seluler, Kamis (21/10/2021). 

Klik Juga : Anggaran Habis, Santunan Kematian Disetop 

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan ada 361 orang yang meninggal akibat Covid-19. 

Namun, ada 6 orang yang bukan berasal dari Kota Bontang. Walhasil total sementara ada 355 orang yang akan mendapat santunan. 

"Jumlah tersebut didapat dari Dinkes yang selanjutnya akan di verifikasi ke Kelurahan," terangnya. 

Lebih lanjut pendataan akab terus berjalan hingga batas akhir pengumpulan berkas di 27 Oktober mendatang. 

Untuk itu diminta kepada seluruh ahli waris agar mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan mendapatkan santunan kematian. 

"Akan ada tim kecil yang akan membantu untuk memverifikasi setiap korban yang meninggal karena Covid-19 sampai lima hari mendatang," ucapnya. 

Sebagai tambahan informasi, setiap ahli waris diwajibkan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut :

1. Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;

2. Foto Kopi KTP dan KK Korban;

3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;

4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;

5. Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi) ;

6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;

7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan.




TINGGALKAN KOMENTAR