•   27 April 2024 -

Pemkot Bontang Wacanakan Jam Malam, Dibatasi Sampai Pukul 22.00 Wita

Bontang - Redaksi
28 September 2020
Pemkot Bontang Wacanakan Jam Malam, Dibatasi Sampai Pukul 22.00 Wita Penerapan batasan akses di jalan protokol Bontang beberapa waktu lalu/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM -- Pemkot Bontang berencana menerapkan jam malam. Aktivitas malam di titik-titik keramaian dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita saja.

Rencananya aturan ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Wacana ini tertuang di dalam rapat terbatas di Kantor Wali Kota Bontang, Selasa (29/9/2020) siang.

Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati mengatakan, wacana ini masih tahap pembahasan. Pemerintah masih menunggu aturan teknis untuk penerapan kebijakan ini.

"Belum, masih akan dibahas kembali lagi untuk penerapannya," ujar Aji saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/9).

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Hariadi menjelaskan, penerapan kebijakan jam malam masih menunggu perubahan Perwali.

Rencananya, dasar hukum jam malam bakal menggunakan Perwali Nomor 21/2020 yang mengatur pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi harus diubah dulu, supaya bisa jadi landasan hukumnya," ujar Hariadi kepada Klik Kaltim.

Kata Hariadi, dasar kebijakan ini karena tren kasus tambahan positif terus meningkat. Perwali pelanggaran sanksi pun ternyata belum efektif menekan penyebaran.

Pun demikian, apabila mulai diterapkan aturan ini tak berlaku surut di segala aspek. Semisalnya, aktivitas di pasar akan dikecualikan. Kemudian instansi yang rutin kerja lembur.

"Kalau di pasar itu kan jam 4 subuh sudah beraktivitas, begitupun misalnya di KPU yang harus rapat-rapat sampai dinihari. Jadi ada lex specialis," ungkap

"Yah mintanya Pjs Wali Kota sesegera mungkin, yah mungkin akhir minggu ini sudah rampung," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR