•   19 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pembatasan Pembelian Pertalite di Bontang Tengah Disiapkan, Ini Langkah Pertamina

Bontang - M Rifki
13 September 2022
 
Pembatasan Pembelian Pertalite di Bontang Tengah Disiapkan, Ini Langkah Pertamina Antrean di SPBU Jalan MT Haryono/ Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Wacana pembatasan pertalite bagi pengendara tengah disusun. 

Ke depan seluruh SPBU Bontang harus menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sesuai kuota ke tiap kendaraan. 

Namun, rencana ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM . 

Untuk sementara ini Pertamina masih meminta petugas SPBU agar mencatat nomor polisi setiap kendaraan dengan sistem Elektronic Data Capture (EDC). 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, tujuan pencatatan agar setiap kendaraan bisa terdata. 

"Kalau sudah ada revisinya baru bisa diatur penerapan pembatasan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh mengisi pertalite," kata Susanto. 

Pertamina tengah mempelajari skema penjualan di tiap SPBU. 

"Untuk melihat apakah pengendara yang mengantre dinilai wajar antre per hari mencapai puluhan liter bisa mendapat pertalite hanya dengan menggunakan motor," kata August Satria saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022). 

Klik Juga : Harga BBM Naik, Antrean Pertalite di SPBU Tetap Mengular, Padahal Stok Aman

Dari pantauan Klik Kaltim, tiga SPBU ditengah kota sudah menerapkan pendataan melalui alat operator. 

Dengan adanya tambahan tugas pencatatan, jam bergantian antrean sedikit terhambat karena harus diisi masing-masing kendaraan. 

Salah seorang Operator di SPBU Akawy Jalan MT Haryono mengaku, dalam sehari tercatat ada ratusan motor yang terdata. 

Bahkan untuk kuota pembelian juga sudah dibatasi. Dimana, setiap kendaraan bermotor hanya bisa mengisi maksimal Rp 50 Ribu, dan kendaraan roda 4 maksimal Rp 400 Ribu. 

"Cukup lama delay waktunya kalau biasa kan tidak dicatat. Sekarang harus dicatat satu per satu makanya sedikit lambat pelayanannya," ucap salah seorang operator.




TINGGALKAN KOMENTAR