•   18 April 2024 -

Pelaku Utama Penikaman di Bontang Kuala Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
04 Desember 2021
Pelaku Utama Penikaman di Bontang Kuala Terancam 20 Tahun Penjara Yf, Pelaku utama penikaman di Bontang Kuala.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menetapkan 3 tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan, penikaman mengakibatkan korban jiwa yang terjadi pada, Kamis (2/12/2021) sore lalu.  Ketiga tersangka itu berinisial Yf (35) pelaku utama penikaman dua korban yang merupakan Pasturi SL (55) dan IN (54). Serta kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) yang terlibat kasus pengeroyokan.  

"Sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Yf sebagai tersangka utama yang menikam pasturi dan mengakibatkan SL meninggal dunia akibat 4 luka tusuk," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Minggu (5/11/2021).  

Sedangkan 3 lainnya AS (20), I (25), MH (17) dibebaskan dan hanya dijadikan saksi lantaran alat bukti yang tidak cukup.  Namun, ketika dikemudian hari ternyata ada alat bukti yang memperlihatkan ketiga saksi ini terlibat maka akan langsung diamankan.  

"Mereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti ternyata terlibat akan diamankan langsung," sambungnya.

Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, anak korban sempat memiliki masalah dengan tersangka berinisial MZ. Karena itu MZ beserta kawan-kawannya datang menyerang ke lokasi yang tak jauh dari kediaman korban, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala.  MZ dan anak korban sempat bersitegang di lokasi kejadian. Saat suasana memanas, Yf langsung memegang kerah baju anak korban hingga terjatuh.  

"Yang bermasalah sebenarnya antara MZ dan anak korban. Tetapi karena MZ sedang kumpul dengan kawan-kawannya akhirnya barengan lah mereka mendatangi anak korban," ucapnya.  

Saat anak korban terjatuh, SL dan IN sempat melerai. Melihat hal itu, YF malah pergi meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah badik. Lalu tanpa babibu pelaku utama itu menghunus badik ke perut korban.  

"YF sempat pergi tidak tahu kemana untuk mengambil badik. Pas datang kembali langsung menusuk SL ayah anak korban hingga terjatuh. Selanjutnya kembali menusuk IN yang tidak lain adalah isteri SL," tuturnya.  

Akibat perbuatannya Yf tersangka utama  terbukti melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang penganiyaan berat atau pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Yf terkena ancaman pidana paling tinggi selama 20 tahun," ucap Suyono.   Untuk kedua tersangka AH (26) dan MZ (19) dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR