•   25 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pedagang Lang-Lang Keberatan Tarif Sewa Rp 819 Ribu; Terjerat Rentenir, Pembeli Menurun

Bontang - M Rifki
25 Oktober 2025
 
Pedagang Lang-Lang Keberatan Tarif Sewa Rp 819 Ribu; Terjerat Rentenir, Pembeli Menurun Ketua Asosiasi Pedagang Lang-Lang Asep Ridwan (Klik Kaltim). 

BONTANG- Pedagang Lang-Lang Stadion Bessai Berinta mengaku keberatan dengan rencana penarikan tarif sewa lapak per Januari 2026 nanti.

Ketua Asosiasi Pedagang Lang-Lang Asep Ridwan mengaku penarikan Rp819 ribu dinilai terlalu memberatkan. Sebab, sejak setahun terakhir penjualan tak lagi ramai seperti dulu.

Asep mengaku sehari omzet dari berdagang tak lebih dari 80 ribu. Itupun harus kerja keras, menggelar dagangan selama 10 jam. Dari pendapatan itu juga harus dikeluarkan untuk membayar pinjaman modal dari rentenir berkedok koperasi yang saban hari menagih. 

"Jujur pembuatan Perda ini justru abai terhadap partisipasi publik. Kami tidak pernah dipanggil dimintai pendapat terkait retribusi. Ini memberatkan," ucap Asep Ridwan kepada awak media. 

Lebih lanjut, pedagang meminta keringanan bagi Pemkot Bontang. Agar mereka diberikan pembayaran di bawah batas tarif. 

Pedagang juga menilai saat ini banyak lapak yang belum terisi penuh. Hal itu disebabkan luasan lapak yang terbaras hanya bisa menampung paling tidak 10 pembeli. 

"Fasilitasnya saja masih sangat minim. Harusnya dipenuhi dulu semua baru pikirkan penarikan retribusi," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bontang akan menarik uang sewa dari pedagang di pujasera Stadion Bessai Berita (Lang-Lang) mulai tahun depan.  

Kepala Bidang Olahraga Disporapar-Ekraf Andi Parenrengi mengatakan, pedagang wajib membayar membayar uang retribusi senilai Rp819 ribu per bulan. Nominal tersebut tidak termasuk dengan fasilitas air bersih dan listrik. 

Pungutan ini sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda)  Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

"Karena ada aturan baru jadi mulai tahun depan tidak lagi gratis dan harus membayar. Ini baru sosialisasi, namanya aturan harus ditegakkan," ucap Andi Parenrengi. 






TINGGALKAN KOMENTAR