•   04 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pangkalan di Bontang Tak Boleh Jual Gas 3 Kg di Atas Rp 21 Ribu, Ketahuan Izin Dicabut!

Bontang - Redaksi
03 Februari 2025
 
Pangkalan di Bontang Tak Boleh Jual Gas 3 Kg di Atas Rp 21 Ribu, Ketahuan Izin Dicabut! Ilustrasi.

BONTANG - Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3 kilo gram di Bontang senilai Rp21 ribu. Pangkalan yang ketahuan menjual di atas HET terancam sanksi pencabutan izin. 

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Sunita Sinaga saat dikonfirmasi KlikKaltim, Senin (3/2/2025). 

Kata dia bagi warga yang mendapati pangkalan menjual di atas HET bisa melapor ke DKUMPP. Setelah itu tim akan mendatangi lokasi itu untuk mengambil dokumentasi.

Sanksi yang diberikan pun bertahap, mulai dari teguran 1,2, dan ketiga. Terakhir bisa sampai pencabutan izin usaha. 

"Nantinya pangkalan tersebut akan mendapat sanksi. Yang jelas sanksinya bertahap sama seperti sanksi-sanksi pada umumnya. Bisa sampai pemberhentian usaha kerja sama," ucap Sunita meneruskan hasil koordinasi dengan Pertamina.

Lebih lanjut monitoring juga akan intens dilakukan. Apalagi jelang bulan suci Ramadhan. 

Diketahui toko kelontongan atau pengecer tidak lagi diperkenankan menjual tabung gas 3 kilogram berdasarkan instruksi pemerintah pusat per 1 Februari 2025.

Tercatat di Bontang hanya terdapat 94 pangkalan yang boleh menjual tabung gas subsidi. Warga yang bisa membeli pun dibatasi. Mereka dari golongan rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. 

"Pangkalan bisa ditambah tapi kewenangan dari Pertamina," tuturnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR