Oknum ASN yang Pakai Narkoba di Bus Pemkot Nyambi jadi Calo Transaksi Sabu

KLIKKALTIM.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bontang berinisial LS (44) yang terperangkap peredaran sabu hanya bisa gigit jari. LS ternyata sudah aktif memakai sabu sejak 2007 silam. Bahkan dia juga nyambi sebagai calo narkoba.
Berita Terkait: 3 Pria Diamankan Kasus Sabu, 1 Orang PNS Ditangkap di Bus Pemkot Bontang
Tersangka berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang di salah satu bis operasional Pemkot Bontang yang rusak. Pengakuan LS, dirinya sudah aktif memakai sejak tahun 2007 silam. Saat ditangkap, ASN yang sehari-hari sebagai supir bus khusus tamu Pemkot dari luar kota.
Rupanya, untuk mendapatkan sabu LS sebagai perantara pembeli dan pengedar. Sialnya, baru saja memakai dirinya langsung digrebek didalam bus aset Pemkot Bontang.
"Saya sudah aktif makai sejak 2007. Memakai sabu karena beban pekerjaan yang berat dan bisa membuat stamina meningkat dan tidak mengantuk saat membawa kendaraan," kata Tersangka LS saat ditemui di Polres Bontang, Sabtu (16/4/2022).
Berita Terkait: Kronologis Penangkapan Oknum ASN yang Pakai Sabu di Bus Pemkot
Lebih lanjut, oknum ASN tersebut juga mengaku hanya menerima imbalan berupa sabu saat ada yang bertransaksi melalui dirinya.
Menurutnya profesi sebagai pengedar ini baru dilakoninya beberapa bulan terakhir. Bahkan dirinya tahu bahwa penggunaan atau peredaran narkoba salah dimata hukum.
"Dari pada beli kan sayang uangnya. Jadi saya mediator transaksi barang haram itu. Baru makai satu takar tadi langsung ditangkap," sambungnya.
ASN golongan 2C ini sudah bekerja di Pemkot Bontang sejak 1998. Biasanya, sebelum bertugas LS selalu memakai dulu sabu dan barulah bekerja untuk mengantarkan tamu dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Bahkan ada juga sesama ASN yang minta carikan barang sama saya," sambungnya.
Narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka lainnya berinisial Rs, warga Kelurahan Gunung Elai tepatnya tinggal di Tanjung Limau.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, sebelumnya menangkap tersangka Dn yang membeli sabu dari LS.
Terus pengungkapan ternyata berkembang dari pemasok LS yang merupakan residivis berinisial Rs. Tersangka ketiga mengungkapkan barang itu didapat dari luar daerah melalui bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Mereka lingkaran pengedar yang audah masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Barang bukti nya ada sekira 6 gram sabu," kata AKP Tatok.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: