Mulai Oktober Tilang Elektronik Berlaku di Bontang, Surat Denda Dikirim ke Rumah
BONTANG- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku pada Oktober 2024 mendatang. Penerapan tilang elektronik itu berjalan usai 3 kamera terpasang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, dengan pengunaan perangkat ini semua penegakkan hukum lalu lintas nantinya sudah tidak lagi menggunakan cara konvensional.
Untuk pengadaan kamera ETLE ini Polres dibantu oleh Pemkot Bontang melalui dana hibah senilai Rp 3 miliar untuk memasang tilang elektronik tersebar di 3 titik.
Lokasi yang akan dipasang berada di Simpang Jalan R Suprapto dekat RS Amalia. Posisi kedua berada di simpang 3 traffic light Jalan Jendral Soedirman. Dan posisi ketiga berada di simpang traffic light Bhayangkara menuju Cipto Mangunkusumo.
"Bulan depan sudah berlaku. Hati-hati masyarakat yang terjaring nanti akan terpotret dan surat tilang dikirim ke alamat sesuai STNK," ucap AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut AKP MD Djauhari meminta warga untuk berhati-hati. Konfirmasi surat penilangan nantinya tidak melalui pesan whatsapp.
Melainkan melalui kantor pos dan surat tilang dikirim sesuai alamat STNK pengendara. "Kita akan masifkan sosialisasi. Jangan mudah tertipu," sambungnya.
Jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik beragam. Seperti mendeteksi pengguna tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari ketentuan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lain sebagainya.
"Tetap lengkapi kendaraan dengan standar aturan yang ada. Tertib lalu lintas merupakan wujud disiplin yang harus dimiliki semua pengendara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: