Mudahkan Perizinan, DPRD Dukung Rencana Pemkot Bontang Bentuk TPA
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.
KLIKKALTIM - Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang secara tegas memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota untuk membentuk Tim Profesi Ahli (TPA).
Langkah ini diambil dalam rangka memfasilitasi pengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), guna memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Saat ini sejumlah daerah memang merasakan kesulitan untuk mendapatkan tenaga ahli yang profesional dibidang teknik arsitek dan sipil yang terverifikasi yang salah satunya dirasakan Pemkot Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, langkah pemerintah untuk membentuk TPA sudah sangat tepat, karena bisa mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengurus dokumen PBG. Masyarakt tidak perlu lagi mencari tenaga ahli dari luar.
“Jika itu urgen dan sangat dibutuhkan saat ini, kami mendorong keberadaan TPA itu,” ujar Haris.
Sebelumnya, Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai mengatakan di Bontang minim tenaga ahli arsitek dan sipil yang tersertifikasi. Sehingga perlu disiapkan
Tim Profesi Ahli, tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: