Langgar Jam Operasi di Bulan Puasa, Rumah Billiard di Bontang Dapat Sanksi
KLIKKALTIM.COM- Razia gabungan yang dipimpin Satpol PP Bontang terhadap sejumlah lokasi hiburan menjaring satu tempat billiard yang langgar aturan, Kamis (21/3/2024) malam.
Tempat main billiard di Jalan Pattimur, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara melanggar jam operasional di bulan puasa.
Rumah permainan ini beroperasi di atas pukul 22.00 Wita. Padahal pemerintah telah membatasi jam operasional mereka di bawah pukul 10 malam.
Akibatnya, tempat usaha itu mendapat surat teguran pertama karena sudah melanggar edaran yang disebar awal Maret lalu.
Kabid PPUD Satpol-PP Arianto mengatakan, harusnya jam operasional billiard hanya hisa sampai pukul 22.00 Wita.
Itu sesuai dengan SE Wali Kota Bontang yang sudah diterbitkan sejak (4/3/2024) lalu. Untuk tempat billiard memang tidak diminta tutup.
Hanya membatasi jam operasional agar tidak larut malam. Boleh operasional dimulai pukul 10.00 - 22.00 Wita.
"Jadi kita dapati tempat usaha yang nakal. Kemudian kita minta tutup. Baru pemilik akan dilayangkan surat teguran pertama," ucap Arianto kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, Satpol dan tim gabungan dari Polres dan TNI serta FKPM kelurahan akannterus melakukan razia. Baik itu THM, hotel, dan tempatnusaha Warnet serta billiar.
Hal itu ditujukan untuk menjaga kondusivitas saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Supaya tak memicu kegaduhan dan bisa mengurangi kekhusyukkan ibadah umat muslim.
"Kita juga sudah sosialisasi terus awal-awal. Tapi kalau dia melakukan kesalahan lahi pasti ada sanksi tegas," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: