•   20 May 2024 -

Lagi, Truk Kontainer Melintasi Jalan Umum di Luar Jam Operasional

Bontang - M Rifki
13 Juni 2022
Lagi, Truk Kontainer Melintasi Jalan Umum di Luar Jam Operasional Tangkapan layar truk melintas di Jalan Kota Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Truk Kontainer kembali terlihat beroperasi di Jalan R Suprapto dan Jalan MT Haryono di luar jam ketentuan yang berlaku. Dari pantauan Klik Kaltim, sekira pukul 09.05 Wita tampak truk melintasi jalur kota tanpa pengawalan Satlantas Polres Bontang. 

Dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, mengatakan pagi tadi juga melakukan penindakan truk kontainer bermuatan sembako. 

Truk tersebut ditilang ditempat karena melintasi jalur kota tidak melewati prosedur pengawalan Satlantas Polres Bontang. 

"Kita ada tadi pagi menilang truk kontainer. Namun untuk yang bermuatan melintasi Jalan MT Haryono masih dicari keberadaanya," kata AKP Edy Haruna, Selasa (14/6/2022). 

Mereka ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Saat terbukti mereka melanggar pasal 287 ayat 1 tentang Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu. 

Apalagi di Kota Bontang menetapkan pemberlakuan jam operasional dimulai pukul 22.00 - 05.00 Wita. Hal itu dikarenakan menghindari lakalantas yang diakibatkan truk kontainer. 

"Ditindak sesuai pelanggaran dan petugas sudah melakukan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR