•   29 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lagi Santai di Rumah, Warga Berebas Tengah Diciduk Polisi karena Simpan Sabu 23 Poket

Bontang - M Rifki
28 Maret 2026
 
Lagi Santai di Rumah, Warga Berebas Tengah Diciduk Polisi karena Simpan Sabu 23 Poket Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka.

BONTANG - Warga Kelurahan Berebas Tengah di Jalan WR Supratman diciduk polisi, Jumat (27/3/2026) malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial An alias Aco (27) karena dideteksi menjadi pengedar sabu. 

Keberadaan Aco berhasil diketahui pasca warga mencurigai aktivitas di rumahnya. Kemudian melapor dan polisi mendatangi atau menggerebek. 

Usai digeledah polisi dapati 23 poket sabu siap edar dengan berat 9,40 gram. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan akan dijual di Bontang.

"Dia baru ambil sabu itu" ucap AKP Larto. 

Selain sabu polisi juga amankan barang bukti lain. Berupa uang tunai hasil penjualan Rp500 ribu. Timbangan digital, sendok takar, alat hisap atau bong dan ponsel. 

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR