•   04 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

KPU Bontang Rumuskan Format Debat, Libatkan Panelis dari Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Profesional

Bontang - M Rifki
07 Oktober 2024
 
KPU Bontang Rumuskan Format Debat, Libatkan Panelis dari Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Profesional Penetapan nomor urut Paslon Pilkada Bontang 2024/ Ist- Klik Kaltim. 

BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mulai merumuskan format pelaksanaan debat terbuka bagi pasangan calon wali kota dan wakil di Pilkada 2024. 

Format debat yang dibahas ini sesuai dengan petunjuk teknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan  Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan  Wakil Walikota. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, hari ini penetapan dilakukan melalui pleno para komisioner. Di dalam penetapan ini juga membahas terkait pelibatan panelis untuk menyusun daftar pertanyaan bagi debat paslon. 

Diketahui, KPU juga sedang menganalisis terkait kriteria pembentukan tim perumus. Pelibatan pakar yang ahli di bidangnya juga menjadi poin penting. Apalagi dalam mempersiapkan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.

Untuk panelis indikator kriteria baik dari kalangan profesional, akademisi atau tokoh masyarakat. Selain itu juga terdapat tim perumus. Tim ini akan bergugas membantu merumuskan desain dan format debat publik  atau debat terbuka antar pasangan calon, membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka, mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik.

Selain itu tim ini akan memberikan rekomendasi panelis, melakukan monitoring dan evaluasi setiap pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Kemudian melaksanakan tugas-tugas lain terkait debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Yang jelas panelis harus mempunyai integritas, jujur, dan simpatik; serta bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye Pasangan Calon," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR