KPU Bontang Rumuskan Format Debat, Libatkan Panelis dari Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Profesional
BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mulai merumuskan format pelaksanaan debat terbuka bagi pasangan calon wali kota dan wakil di Pilkada 2024.
Format debat yang dibahas ini sesuai dengan petunjuk teknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, hari ini penetapan dilakukan melalui pleno para komisioner. Di dalam penetapan ini juga membahas terkait pelibatan panelis untuk menyusun daftar pertanyaan bagi debat paslon.
Diketahui, KPU juga sedang menganalisis terkait kriteria pembentukan tim perumus. Pelibatan pakar yang ahli di bidangnya juga menjadi poin penting. Apalagi dalam mempersiapkan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.
Untuk panelis indikator kriteria baik dari kalangan profesional, akademisi atau tokoh masyarakat. Selain itu juga terdapat tim perumus. Tim ini akan bergugas membantu merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka, mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik.
Selain itu tim ini akan memberikan rekomendasi panelis, melakukan monitoring dan evaluasi setiap pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Kemudian melaksanakan tugas-tugas lain terkait debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Yang jelas panelis harus mempunyai integritas, jujur, dan simpatik; serta bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye Pasangan Calon," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: