•   26 April 2024 -

Korban Kecelakaan Bisa Tuntut Pemerintah karena Jalanan Rusak

Bontang - M Rifki
16 Oktober 2021
Korban Kecelakaan Bisa Tuntut Pemerintah karena Jalanan Rusak Jalanan rusak di Bontang Lestari sudah berkali-kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas/Dok

KLIKKALTIM.COM- Masyarakat bisa menggugat pemerintah apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. 

Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pemerintah wajib memberikan fasilitas jalan yang baik bagi masyarakat. 

Di dalam regulasi itu juga mewajibkan pemerintah untuk memberikan rambu di jalan rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. 

"Kondisi jalan rusak itu sudah jadi kewajiban pemerintah untuk perbaiki," ujar Dosen Fakultas Hukum Unmul ini kepada Klik Kaltim, Minggu (17/10/2021). 

Pria yang akrab disapa Castro ini menambahkan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan, sudah dituntut menyediakan fasilitas publik yang nyaman. 

Masih dari aturan itu, di pasal 238, disebutkan Pemda memperbaiki jalan yang menjadi penyebab kecelakaan. Pemda juga dituntut menyiapkan anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut.

Instansi untuk perbaikan jalan, kata Castro, sudah ditetapkan di aturan itu, jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Sedangkan jalan provinsi atau akses yang menghubungkan antar kabupaten dan kota menjadi kewenangan dari Dinas PUPR Provinsi. 

Untuk kategori jalan kota, menjadi otoritas dinas PUPR tingkat II. Kemudian, pengadaan rambu-rambu lalu lintas tugas dari di Dinas Perhubungan. 

"Bisa melapor, pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan kondisi jalan yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban kecelakaan," kata Castro.

Aturan juga memberikan ruang bagi warga untuk mempidanakan pemerintah akibat lalai memperbaiki jalanan yang rusak. 

Di dalam pasal 273, korban kecelakaan akibat jalan rusak mengalami luka ringan hingga meninggal dunia, bisa menuntut pidana. 

"Semua ketentuan pidana dan denda ada dalam UU tersebut pemerintah harusnya bisa mendapatkan ganjaran itu karena lalai," sambungnya. 

Rencana Pasang Rambu 

Menyikapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Kamilan mengatakan saat ini dirinya telah berencana memasang rambu-rambu jalan rusak yang berada di Bontang Lestari. 

"Kita sudah buat rencana, berdasarkan pantauan tim di lapangan akab ada 4 lokasi rambu-rambu sebagai peringatan jalan rusak," kata Kamilan saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Jumat (15/10/2021). 

Namun, hal itu masih bersifat rencana karena dirinya menganggap telah memasang rambu-rambu batas maksimal beban kendaraan. 

Menurut Kamilan penyebab rusaknya jalan akibat beban truk yang kerap kali melebihi kapasitas. 

"Beberapa waktu yang lalu sudah melakukan RDP sama DPRD Komisi III bersama dengan perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut," ucapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR