Kontraktor Gugat Pemkot Bontang Rp 7,3 Miliar; Wanprestasi Proyek Sejak 2005
Ilustrasi Chatgpt
BONTANG- Kontraktor CV Bohem Technik mengugat Pemkot Bontang ke Pengadilan Negeri Bontang yang ditujukan untuk 2 Organisasi Perangkat Daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta DPKPP.
Pengugat melayangkan atas wanprestasi utang sejak 2005 lalu sebesar Rp 7,3 miliar.
Berkas perkara gugatan perdata yang teregistrasi nomor 8/Pdt.G/2026/PN Bont sudah berjalan sejak 10 Maret 2026 lalu oleh penggugat CV Bohem Technik.
Dari pantauan Klik Kaltim melalui laman Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang, tahapan gugatan itu masih dalam proses sidang. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal.
Sidang lanjutan akan berlangsung Senin (20/4) mendatang pukul 11.00 Wota dalam agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat secara E-Litigasi melalui E-Court.
Masih dalam laman website itu, penggugat setidaknya mencatat ada 9 Petitum. Petitum adalah bagian akhir dalam surat gugatan atau permohonan perkara perdata yang berisi rincian tuntutan atau hal-hal yang diminta oleh penggugat/pemohon untuk diputuskan dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Mengkonfirmasi hal itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Andi irit bicara. Karena proses gugatan itu tengah berlangaung di pengadilan negeri.
"Biarkan berjalan dulu prosesnya dek. Nanti kalau sudah ada kekuatan hukum tetap baru kami menentukan langkah," ucap Andi.
Isi Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar pinjaman dana Penggugat sejak tahun 2005 hingga saat ini adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menyatakan sah dan berharga Pengakuan Utang berupa Surat Sekretaris Daerah Nomor 592.2/1713/Pem/XII/2004 tanggal 16 Desember 2004;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 7.307.400.000,- (Tujuh miliar Tiga ratus Tujuh juta Empat ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika, dan tanpa syarat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melakukan tindakan administratif yang diperlukan guna pelaksanaan pembayaran utang tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: