•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jualan Sabu di Hotel, 2 Warga Berebas Pantai Ditangkap

Bontang - M Rifki
19 November 2024
 
Jualan Sabu di Hotel, 2 Warga Berebas Pantai Ditangkap 2 tersangka pengedar sabu ketangkap di sebuah hotel/ Ist- Klik Kaltim.

BONTANG - Polres Bontang membekuk sindikat pengedar sabu pada Selasa (19/11/2024) dini hari tadi. Total ada 2 tersangka yang diamankan. 

Polisi membekuk tersangka berinisial AI (25) dan kawannya JH (39) di sebuah hotel Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Berdasarkan ketengaran di kartu kependudukan, tersangka merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini dicurigai sebagai pengedar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah itu polisi langsung melakukan penelusuran.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti saat polisi masuk ke hotel tersebut dan menggeledah tersangka. Polisi mendapati 3 poket sabu dengan berat 2,89 gram oleh tersangka. Barang haram itu disembunyikan dalam botol kemasan permen. 

"Kedua tersangka mengaku sabu itu akan dijual. Terus kami masih dalami asal mula sabu itu didapat dari mana," ucap AKP Rihard.

Lebih lanjut polisi membawa kedua tersangka ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi jyga menyita barang bukti lain. 

Seperti Pipet kaca, sedotan runcing, botol permen, dan 2 ponsel milik tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal itu dikenakan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR