•   29 April 2024 -

Hendak Jual Sabu, Dua Sejoli di Muara Badak Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
24 Oktober 2022
Hendak Jual Sabu, Dua Sejoli di Muara Badak Diringkus Polisi Dua sejoli di Muara Badak ditangkap polisi usai kedapatan membawa sabu-sabu/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua sepasang kekasih asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara harus berurusan dengan polisi. 

Hal itu dikarenakan keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, pada Senin (23/10/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Klik Juga : Jaringan Pemasok Sabu ke Loktuan Asal Kutim Diringkus

Tersangka berinisial DI (27) dan kekasihnya DR (38) ditangkap usai mengambil sabu dan akan diedarkan kembali. Dari tangan keduanya diperoleh sabu 0,56 gram. 

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka DI sempat membuang satu poket sabu dipinggir jalan. Tetapi aksi tersebut diketahui petugas. 

"Informasi dari masyarakat. Mereka ini sepasang kekasih yang sering melakukan peredaran gelap narkoba sabu di Muara Badak," kata AKBP Yusep didampingi Kasi Humas Iptu Mandiyono, Selasa (25/10/2022). 

Selain satu poket sabu, polisi juga turut menyita ponsel tersangka yang diduga sebagai alat transaksi, satu unit motor, dan uang tunai Rp 52 Ribu. 

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR