Hasil Uji Lab di Beras Basah; Petugas Temukan Kandungan Logam Berat Berlebihan, Pelaku Pencemaran Belum Ketahuan
Petugas mengambil uji sampel air di Pulau Beras Basah. Dari hasil uji ditemukan kandungan logam berat di atas baku mutu dan minyak.
BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang merilis hasil uji laboratorium atas pencemaran di perairan Pulau Beras Basah. Dari hasil tersebut ditemukan kandungan logam berat dan minyak yang merusak ekosistem laut.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo melalui Kepala Laboratorium Suryadi mengatakan, dari tiga sampel yang diambil, ditemukan air bercampur minyak (oil). Hasil pengujian juga menunjukkan parameter Seng (Zn) dan Timbal (Pb) melebihi baku mutu.
Secara ilmiah, seng atau zinc merupakan logam yang secara alami dibutuhkan makhluk hidup dalam jumlah kecil. Namun, jika kadarnya terlalu tinggi, seng dapat berdampak buruk terhadap organisme laut.
Kandungan logam berat tersebut juga berpotensi mengganggu pertumbuhan dan kelangsungan hidup biota laut. Dalam konsentrasi tertentu, seng dapat bersifat toksik bagi ikan dan organisme laut lainnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas air perlu mendapat perhatian karena tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan untuk peruntukannya.
Sementara itu, timbal (Pb) merupakan logam berat beracun yang perlu diwaspadai karena dapat terakumulasi dalam organisme dan lingkungan.
Timbal berpotensi membahayakan organisme laut, terutama jika paparannya berlangsung terus-menerus. Logam berat ini juga dapat terakumulasi dalam jaringan biota laut dan masuk ke rantai makanan.
Keberadaan timbal di kawasan wisata bahari menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan paparan bagi manusia. Namun, timbal dapat berasal dari berbagai sumber pencemaran sehingga sumbernya masih perlu ditelusuri.
"Hasilnya menunjukkan parameter Seng (Zn) dan Timbal (Pb) melebihi baku mutu. Kemudian wisata bahari dan biota laut terancam sesuai dengan Lampiran VIII PP Nomor 22 Tahun 2021," ucap Suryadi.
Lebih lanjut, hasil pengambilan sampel tersebut telah diteruskan kepada tim penegakan hukum lingkungan dan DLH Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan karena kewenangan penanganan selanjutnya berada di tingkat provinsi.
Kendati demikian hasil uji laboratorium DLH Bontang tidak bisa menjadi rujukan dalam penegakkan hukum. Sebab Laboratorium DLH Bontang masih belum terakreditasi.
Dengan begitu hasil yang dikeluarkan hanya bersifat rujukan. Sebagai bahan informasi awal terhadap DLH Provinsi Kaltim.
Disinggung terkait pelaku pencemaran lingkungan di sana DLH masih belum berani menyimpulkan. Lantaran belum ada bukti kuat yang menuju pada pelaku.
"Lab kami belum terakreditasi. Hasilnya belum valid. Kami sudah serahkan laporan. Kewenangan ada di sana. Hasil laboratorium kami juga harus dikuatkan," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: