•   18 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Fraksi Gerindra Soroti Masalah Galian C dan Usul Tinjau Ulang RTRW

Bontang - Redaksi
10 Juni 2025
 
Fraksi Gerindra Soroti Masalah Galian C dan Usul Tinjau Ulang RTRW Fraksi Gerindra Soroti Masalah Galian C dan Usul Tinjau Ulang RTRW.

Bontang - Fraksi Gerindra DPRD Bontang menyoroti langkah-langkah Pemerintah Kota dalam menangani persoalan galian C yang belakangan menuai perhatian, baik dari sisi lingkungan maupun dampak ekonominya.

Isu ini kembali mencuat seiring keberadaan tambang pasir ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Bontang. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Sem Nalpa, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/6/2025).

Menariknya, Fraksi Gerindra tidak secara langsung menolak keberadaan aktivitas galian C. Sebaliknya, Sem Nalpa meminta agar pemerintah memberikan kepastian kebijakan agar aktivitas tambang tersebut memiliki landasan hukum yang jelas bagi masyarakat.

Ia mengakui bahwa sebagian besar aktivitas tersebut memang belum mengantongi izin resmi. Namun, Sem menekankan bahwa material dari galian tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan, sekaligus menjadi sumber mata pencaharian warga.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas ini,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, Fraksi Gerindra mendorong agar ada solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sem juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Bontang meninjau kembali penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah awal untuk penataan yang lebih jelas terhadap kegiatan pertambangan.

“Peninjauan ulang RTRW ini juga bisa membuka peluang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.






TINGGALKAN KOMENTAR