•   25 April 2024 -

DPRD Bontang Tepis Tudingan Akali Aturan agar TKD Bisa 'Nyaleg', Ini Penjelasannya

Bontang - M Rifki
25 Mei 2023
DPRD Bontang Tepis Tudingan Akali Aturan agar TKD Bisa 'Nyaleg', Ini Penjelasannya Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menepis tudingan pengamat hukum Universitas Mulawarman soal mencari celah untuk tenaga kontrak daerah bisa ikut serta  Pemilu 2024.

Kepada Klik Kaltim, ia menjelaskan, secara regulasi justru larangan tidak ada diatur saat menyebut TKD. Lain hal jika status mereka sebagai honorer.

Saat ini TKD masuk di dalam postur belanja daerah pengadaan barang dan jasa. Bukan sebagai honorer yang mendapatkan SK dari Kepala Daerah.

"Jadi salah itu kalau kami dibilang 'sesat dalam berfikir' justru kita mau mempertegas apakah landasan hukumnya ada melarang TKD untuk berpolitik," kata Agus Haris kepada Klik Kaltim.

Baca Juga DPRD Bontang Minta Honorer yang Daftar Caleg Tak Dipecat 

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa poin kontrak di pasal 6 huruf D juga tidak ada hierarki hukum baik bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri, beserta turunannya.

Makanya, logikanya saat Pemkot Bontang menyamakan kedudukan TKD dengan ASN justru keliru.

Sesuai isi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang ASN menjelaskan yang masuk didalamnya kategori hanya PNS, dan PPPK.

Artinya, TKD jelas merasa dirugikan meski secara hukum kedua belah pihak setuju dengan penandatanganan kontrak.

Baca JugaWali Kota Bontang Minta Honorer 'Nyaleg' Harus Berhenti

Bahkan didalam PKPU nomor 10 tahun 2023. Dimana, tenaga TKD tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif.

Selain itu, Pemkot Bontang juga diminta agar poin yang tertera didalam kontrak kerja didalam pasal 6 huruf D juga dihapus.

"Kalau bentuk gaji dari uang negara. Kami Anggota DPRD Bontang juga harus turun dong karena juga digaji oleh negara. Makanya ini kita bahas biar sinkron sesuai aturan," tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR