Disdikbud Bontang Tegaskan Ijazah TK Bukan Syarat Mutlak Masuk SD
Salah satu SDN 011 yang berda di Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
BONTANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang merespons keluhan sejumlah warga terkait syarat ijazah TK dalam penerimaan siswa baru jenjang SD.
Keluhan itu muncul dari orang tua yang anaknya tidak sempat mengenyam pendidikan taman kanak-kanak, namun tetap ingin melanjutkan ke sekolah dasar.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menjelaskan, bahwa kepemilikan ijazah TK bukan menjadi syarat mutlak dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD. Menurutnya, mekanisme penerimaan tetap mengacu pada aturan utama, yakni usia calon peserta didik.
“Yang paling utama itu usia. Minimal 6 tahun. Bahkan yang diprioritaskan adalah usia yang lebih tinggi,” ungkap dia saat ditemui si ruang kerjanya, Selasa (31/03/2026).
Saparuddin menjelaskan, dalam praktiknya sekolah akan terlebih dahulu menerima calon siswa dengan usia tertinggi. Jika kuota masih tersedia, barulah penerimaan dilanjutkan ke usia di bawahnya hingga batas minimal 6 tahun.
Namun, lanjutnya, dalam situasi tertentu ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, ijazah TK menjadi salah satu pertimbangan tambahan.
Hal ini mengacu pada regulasi pendidikan yang mendorong wajib belajar 13 tahun, termasuk pendidikan anak usia dini.
“Bukan berarti harus ada ijazah TK. Tapi kalau usia sama dan kuota terbatas, yang sudah TK bisa jadi diprioritaskan,” terang Saparuddin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: