•   27 April 2024 -

Dengar Curhatan Pedagang yang Tolak Pindah ke Pasar Baru, DPRD Segera Panggil Diskop-UKMP

Bontang - M Rifki
17 Juli 2022
Dengar Curhatan Pedagang yang Tolak Pindah ke Pasar Baru, DPRD Segera Panggil Diskop-UKMP Ketua Komisi II Rustam bersama Anggota Komisi III Faisal mendatangi Pasar Taman Citra Mas Loktuan untuk menemui pedagang ikan/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang akan memanggil Diskop-UKMP agar bisa mempertimbangkan tuntutan pedagang ikan Pasar Citra Mas Loktuan untuk pindah ke lokasi pasar yang baru. 

Ketua Komisi II Rustam mengatakan, setidaknya ada 3 poin keinginan pedagang ikan yang harus di akomodir oleh Pemkot Bontang. 

Pertama, soal pembagian lapak yang berukuran kecil, sementara untuk pedagang ikan yang menolak mayoritas didalam sertifikat pengguna ukuran mencapai 2,3 meter kali 3 meter. 

"Ini memang tidak layak ukurannya. Hanya 1,3 meter kali 1,5 meter. Kalau untuk menjual ikan tidak ideal jadi perlu dimintai keterangan dan akan kami panggil Diskop-UKMP melalui UPT Pasar," kata Rustam saat mendatangi pasar Citra Mas Loktuan, Senin (18/7/2022). 

Kemudian tuntutan kedua, terkait penempatan lapak baru yang terkesan tidak adil. Pedagang meminta untuk satu jalur di blok G sisi sebelah kanan harusnya diisi penjual ikan. 

Kalau untuk saat ini kan tidak. Pedagang ikan meski di gedung yang sama, namun terpencar-pencar. Ketiga, pedagang merasa ada ketidakadilan pihak UPT Pasar yang belum mengakomodir pedagang lama. 

Misalnya yang tercatat dari data pedagang ada sekira 51 lapak di pasar lama. Kemudian diisi oleh 33 pedagang ikan, 7 pedagang ayam, dan 1 pedagang daging. 

"Jadi satu deretan diminta diratakan semua jenis penjual ikan jangan dipisah-pisah. Baru juga adanya indikasi tebang pilih pemberian lapak baru. Itu semua yang akan kami bahas nanti," sambungnya. 

Dikonfirmasi ditempat yang sama, salah satu pedagang ikan Akbar, tetap kukuh untuk tidak pindah ke pasar yang baru. 

Menurutnya, UPT Pasar harus mempertimbangkan dan secara terbuka mencarikan solusi terbaik agar pedagang ingin pindah. 

Mulai dari infrastruktur pasar yang tidak memadai. Ukuran lapak yang sempit, sampai indikasi ketidakadilan pengelola pasar terhadap pedagang. 

"Bisa dilihat yang orang lama jualan kami hapal semua. Jangan malah mencari pedagang yang baru itu kan tidak adil," ucap Akbar. 

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan didalam sertifikat hak guna kios luas yang tercatat 2,3 meter kali 3 meter. Sementara lapak yang disediakan sangat kecil. 

Solusinya, UPT Pasar memberikan lapak pasar yang baru sesuai dengan isi surat per 2016 lalu. 

"Bisa saja itu dipenuhi. Sepengetahuan kami juga di lapak yang baru itu banyak slot kosong. Ketika pedagang lama sudah terakomodir baru bisa menambah penjual yang baru," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR