•   08 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Coba Kelabui Polisi, Residivis Pengedar di Berbas Tengah Simpan Sabu di Bungkus Deodoran

Bontang - M Rifki
10 Juli 2024
 
Coba Kelabui Polisi, Residivis Pengedar di Berbas Tengah Simpan Sabu di Bungkus Deodoran Pers Rilis dilakukan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing bersama Polsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pengedar sabu asal Kelurahan Berebas Tengah berinisial VA. 

Itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers di Mapolsek Bontang Selatan pada Rabu (10/7/2024). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, sebelum ditangkap polisi sempat melihat tersangka membuang sabu yang disembunyikan didalam kemasan diadoran. 

Total ada 5 poket dengan berat 1,75 gram sabu. Penyalahgunaan narkotika jebis sabu ini menjadi prioritas Polres Bontang untuk memastikan tidak ada lagi pengedar.  

"Dia diringkus terus sabu sempat dibuang terus kami dapat. Barang buktinya 5 poket disimpan dikemasan diadoran," ucap AKBP Alex Frestian saat konferensi persnya

Selain sabu polisi juga menyita ponsel dan kendaraan tersangka. Berdasarkan informasi tersangka merupakan residivis kasus serupa. 

Polisi masih mendalami dari mana asal muasal sabu tersebut. "Dia residivis. Ini kita tangkap lagi. Dia mau jual soalnya sudah dibungkus rapi siap edar," sambungnya. 

tersangka dijerat dengan  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR