Coba Kelabui Polisi, Residivis Pengedar di Berbas Tengah Simpan Sabu di Bungkus Deodoran
KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pengedar sabu asal Kelurahan Berebas Tengah berinisial VA.
Itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers di Mapolsek Bontang Selatan pada Rabu (10/7/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, sebelum ditangkap polisi sempat melihat tersangka membuang sabu yang disembunyikan didalam kemasan diadoran.
Total ada 5 poket dengan berat 1,75 gram sabu. Penyalahgunaan narkotika jebis sabu ini menjadi prioritas Polres Bontang untuk memastikan tidak ada lagi pengedar.
"Dia diringkus terus sabu sempat dibuang terus kami dapat. Barang buktinya 5 poket disimpan dikemasan diadoran," ucap AKBP Alex Frestian saat konferensi persnya
Selain sabu polisi juga menyita ponsel dan kendaraan tersangka. Berdasarkan informasi tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Polisi masih mendalami dari mana asal muasal sabu tersebut. "Dia residivis. Ini kita tangkap lagi. Dia mau jual soalnya sudah dibungkus rapi siap edar," sambungnya.
tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: