Breaking News! Pelaku Rampok di Telihan Ditangkap
KLIKKALTIM.COM - Pelaku perampokan disertai upaya asusila di Kelurahan Telihan ditangkap polisi, Selasa (5/10/2021).
Pelaku inisial SA (28) diketahui seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Ia baru keluar penjara 2020 lalu.
SA diketahui sudah menetap di Bontang sejak 3 tahun lalu. Ia berasal merantau dari kampung halamannya di Toraja, Sulawesi Selatan.
SA tak memiliki rumah tetap namun berdomisili di Telihan. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh bangunan.
Pria ini diketahui sudah beraksi 5 kali dalam beberapa waktu terakhir. Dua diantaranya terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Telihan.
Klik Juga : Rumah Warga di Telihan Disatroni Perampok, Korban Sempat Disekap dan Diancam Pisau
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, modus pelaku dengan cara merangsek ke rumah warga dengan membawa senjata tajam.
"Modusnya bawa senjata tajam dan ancam korbannya," ujar Kapolres Hamam.
Untuk kasus di Telihan, pelaku menyatroni dua rumah warga. Salah satunya, dialami seorang ibu dua anak.
Korban saat itu diancam dengan pisau serta pelaku berniat berbuat asusila. Namun niat jahat pelaku gagal akibat korban berteriak.
Hingga berita ini diturunkan Polres Bontang masih menggelar jumpa pers di Halaman Makopolres Bontang.
Ia diancam dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: