Belajar dari Kasus Tugu Selamat Datang; Dewan Imbau OPD Hati-Hati Urus Administrasi

BONTANG- Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berhati-hati dalam penyusunan administrasi pelaksanaan proyek.
Politisi Golkar ini mewanti-wanti akibat kelalaian administrasi bisa berbuntut panjang yaitu terjerat kasus hukum.
Andi Faiz tidak berkeinginan kasus yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Bontang ini terulang pada pengerjaan proyek di 2025.
Semua berkas adendum musti dipastikan tercatat. Bika perlu dibuatkan notulensi agar semua riwayat perubahan tercatat dengan rapi.
"Jangan sampai seperti proyek Tugu Selamat Datang. Hanya persoalan administrasi. Merubah pengerjaan tanpa ada dokumen yang jelas jadi temuan hukum," ucap Andi Faiz dalam sidaknya di Proyek Drainase Jalan MT Haryono pada Senin (8/9/2025).
Menjawab hal itu Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Bontang Anwar Nurddin memastikan semua dokumen pengerjaan proyek pada 2025 ini tertib administrasi.
Bahkan untuk proyek Jalan R Suprapto hingga MT Haryoni mmbernilai Rp23 miliar mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.
Kata dia ada perubahan di titik kedalaman dranase. Sebelumnya kedalama. 1 meter dan saat ini menjadi 1,1 meter.
"Kami pastikan semua dokumen aman. Bahkan kami juga didampingi dan selalu berkomunikasi dengan Kejaksaan," ucap Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang resmi naik status menjadi Penyidikan per Selasa 2 September 2025.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: