Begini Alasan Pemerintah Pulangkan Bocah Positif Corona Padahal Baru 1 Kali Swab
KLIKKALTIM.COM-- Gugus tugas Covid-19 Bontang mengumumkan pasien BTG-17 dibolehkan pulang. Padahal sang pasien baru sekali tes swab dengan hasil negatif.
Berbeda dengan penangan Covid-19 sebelumnya. Para pasien diperbolehkan pulang setelah 3 kali hasil swab negatif.
Menganggapi hal tersebut, juru bicara Gugus Covid -19 Bontang menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan revisi kelima penanganan Covid-19 dari Kementrian Kesehatan.
"Iya sebelumnya memang 3 kali negatif baru boleh pulang. Namun sesuai revisi terbaru berubah menjadi hanya sekali saja," ujar Adi Permana, Rabu (29/07/2020) siang.
Adi menjelaskan pasien yang menerima hasil swab 1 kali negatif maka pasien harus menunggu selama 10 hari. Jika tidak ada gejala maka dibolehkan pulang.
"BTG-17 menerima hasil swab negatif sudah 10 hari dan tidak ditemukan lagi gejala. Makanya dibolehkan pulang," ujarnya
Sebagai informasi, BTG-17 merupakan pasien anak dibawah umur pertama di Bontang yang masih berusia 13 Tahun.
Dia dirawat di RSUD Taman Husada Bontang selama 17 hari sejak dinyatakan positif Covid.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: