•   03 May 2024 -

Basri Minta Dinas Tak Umbar Izin Rokok, Target Pertahankan Kota Ramah Anak

Bontang - M Rifki
21 April 2024
Basri Minta Dinas Tak Umbar Izin Rokok, Target Pertahankan Kota Ramah Anak Wali Kota Bontang Basri Rase/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase meminta Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin reklame rokok

Pasalnya, Bontang saat ini berstatus Kota Ramah Anak. Artinya masa depan anak juga harus diperhatikan. Termasuk tidak mempertontonkan reklame rokok yang bahaya untuk anak-anak. 

Hal itu disampaikannya beberapa waktu lalu saat mengumpulkan semua OPD di hari pertama masuk. Jangan sampai jalan di Bontang justru dipenuhi reklame rokok yang bisa berpengaruh terhadap kenakalan anak. 

Diketahui pada 2023 lalu Bontang masih mempertahankan predikat Kota Ramah Anak predikat Nindya. Rencananya predikat Utama menjadi target selanjutnya. 

"Ini saya perhatikan mulai marak lagi iklan reklame rokok. Dinas terkait saya minta untuk dievaluasi. Jangan sampai ditaruh di sembarangan tempat," ucap Basri Rase. 

Baca Juga : Pemkot Catat 40 Tiang Iklan Rokok Ilegal Dipasang di Bontang, Pemilik Segera Dipanggil

Dikonfirmasi terpisah Kepala DPM-PTSP Aspianur mengaku untuk iklan yang terpasang saat ini sesuai dengan regulasi Perda. 

Di dalam perda itu tertuang soal tempat-tempat khusus pemasangan reklame rokok. Itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pengendalian Penyelengara Reklame Rokok. 

"Ada 14 titik yang diperbolehkan. Itu pun maksimal ukurannya ada," ucap Aspianur. 

Diketahui beberapa titik pemasangan reklame rokok terpantau di Bontang. Semisal di Jalan Pattimura, dan Jalan Imam Bonjol. 

Meski dirinya belum memperbaharui data. Namun untuk memastikan iklan tidak dipasang sembarangan DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol-PP. 

"Kalau yang sudah terpasang ini kemarin ada izinya. Saya belum liat data terbaru lagi," sambungnya. 

Titik Pemasangan Iklan Rokok 

Berikut 14 titik lokasi yang boleh memasang reklame rokok. Diantaranya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.

Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. 

"Ukurannya mulai minimal dari 6 meter persegi sampai 24 meter persegi," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR