Baru Bebas Pengedar Asal Bontang Kuala Ditangkap Lagi, Simpan Sabu di Bawah Papan Lantai
Tersangka berinisial Ba (47) /ist- Klik Kaltim.
BONTANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang meringkus tersangka pengedar sabu Ba (47) warga Kelurahan Bontang Kuala pada Rabu (11/9/2024) pada pukul 19.00 Wita.
Ketua Tim Pemberantasan BNNK Bontang Tandayu mengatakan, informasi didapat melalui hotline BNN. Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi.
"Kami ringkus ini dia pengedar. Pas ditangkap dia baru saja menjual sabu," ucap Tandayu.
Petugas pun melakukan penggeledahan. Didapat 11 poket di lantai dan 1 lainnya di dinding kayu. Total sabu yang diamankan 9,47 gram.
"Dia sembunyikan sabu itu di dinding," sambungnya.
Ba mengaku mengambil sabu dari pemasok menggunakan sistem jejak. Komunikasi antara tersangka dan pemasok pun masih didalami. Tersangka ini merupakan residivis yang baru saja keluar pada 2023 lalu. Kasusnya pun sama.
"Dia ambil sabu dengan sistem jejak, kami masih buru pemasoknya," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: