Ambil Sabu di Bukit Indah, Pengedar Berkumis Tebal Asal Loktuan Diringkus Polisi
BONTANG - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan tersangka pengedar sabu berinisial AS (28) di Kelurahan Loktuan pada Selasa (7/1/2025) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu polisi bergerak dan mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,39 gram.
Dari pengakuan pria berkumis tebal itu, dia baru saja ambil sabu di malam itu dari 2 tempat. Pertama di wilayah Bukit Indah dan sisanya di Simpang Bontang. Polisi sempat memburu pemasok, namun diduga sempat kabur saat rumahnya didatangi.
"Sabu itu diambil dari temannya tapi masih kami buru. Karena kabur kami sudah datangi tempatnya," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.
Kini tersangka sudah nerada di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
Selain sabu polisi juga turut mengamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp150 ribu, 5 plastik klip sisa, dan ponsel sebagai alat komunikasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: