•   06 May 2024 -

Balikpapan - Kutim Zona Merah, Satgas Covid Minta Batasi Mobilitas

Bontang - M Rifki
01 Februari 2022
Balikpapan - Kutim Zona Merah, Satgas Covid Minta Batasi Mobilitas Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, mewanti-wanti lonjakan kasus setelah Balikpapan dan Kutim berstatus Zona Merah/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Balikpapan dan Kutai Timur berstatus zona merah Covid-19 di Kalimantan Timur. Kasus dua wilayah itu pecah akibat klaster perusahaan. 

Dari kasus itu, Tim Satgas Covid-19 Bontang mengingatkan kepada karyawan perusahaan agar lebih mawas diri .  

Wakil Ketua Tim Satgas Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, mengatakan perusahaan mulai membatasi interaksi dan mobilitas karyawan keluar masuk daerah.

Pasalnya, kejadian di Balikpapan dan Kutim kasus terkonfirmasi positif covid-19 berasal mayoritas dari kluster perusahaan. 

Contohnya berada di Kutim, ada penambahan 13 kasus berasal dari kapal asing yang sandar. Walhasil, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) diisolasi dan dites. 

Klik Juga : Zero Kasus Corona di Bontang Pecah, 4 Pekerja asal Jawa Tengah Positif

Di Bontang sendiri, sejak (16/1) lalu ada 4 orang dinyatakan positif covid-19 merupakan pekerja dari pulau Jawa yang akan bekerja di perusahaan. 

Setelah itu, kenaikan terus bertambah hingga data terakhir Promkes Bontang mencatat, ada 21 kasus aktif per Selasa (1/2/2022). 

Paling banyak berada di Kelurahan Belimbing dengan jumlah 10 orang. Sedangkan sisanya tersebar di 5 Kelurahan. 

Dengan kasus yang meningkat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, Kota Bontang masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Kasus Covid-19 di Bontang trennya fluktuatif. Jadi, juga ada proses tracing yang dilakukan dan didapatlah orang yang terkonfirmasi covid-19," kata Choirul Huda saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Rabu (2/1/2022). 

Demi memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus. Setiap perusahaan juga diminta dewasa dalam mengikuti aturan. Saat ada kedatangan luar daerah sebaiknya mereka dites PCR terlebih dahulu. 

Setelah itu, menjalani karantina selama 3 hari dan barulah di tes ulang. Jika negatif, maka orang tersebut bisa beraktivitas dalam pabrik atau tujuan lainnya. 

"Yang menjadi konsen ialah kesadaran, khususnya Perusahaan yang harus mentaati aturan soal adanya pekerja dari luar daerah," sambungnya. 

Selain aktivitas perusahaan, Dandim 0908 ini juga terus memantau kegiatan masyarakat umum. Jangan sampai terlena dan abai terhadap aturan yang sudah ditetapkan. 

Misalnya, soal gelaran expo yang melibatkan banyak pedagang dan pengunjung. Kedewasaan perlu di campakkan demi keselamatan bersama. 

Boleh menggelar expo namun, dengan catatan panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk mengatur adanya pembatasan kerumunan.

"Ini juga yang menjadi perhatian. Jangan abai terhadap prokes. Saat ditemukan ternyata melanggar, kita akan tegur keras. Keselamatan tentu menjadi poin nomor satu," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR