•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bakal Mangkrak, Dinas PUPR Beri Peluang Perpanjang Kontrak Proyek Longsoran Soetta

Bontang - M Rifki
14 Desember 2023
 
Bakal Mangkrak, Dinas PUPR Beri Peluang Perpanjang Kontrak Proyek Longsoran Soetta Kondisi pekerjaan konstruksi proyek longsoran di Jalan Ir Soekarno Hatta saat ditinjau Komisi III DPRD Bontang/Dok Hms

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah berencana memberi tambahan waktu bagi kontraktor proyek longsoran di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. 

Tambahan waktu itu dimungkinkan mengingat konsekuensi apabila proyek disetop bakal lebih merugikan pemerintah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang Anwar Nurddin mengatakan, pada Jumat (15/12/2023) ini menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan proyek. 

Dari hasil rapat tersebut, kontraktor pelaksana PT Bangun Pilar Persada diprediksi hanya bisa mengerjakan paling maksimal 85 - 90 persen sampai akhir kontrak pada (30/12/2023). 

Baca Juga : Dana Sudah Cair Rp 10 M Proyek Masih Minus, Dinas PUPR Terbitkan Surat Teguran Ke-2

"Pihak kontraktor minta pemberian kesempatan atau addendum. Cuman belum bisa karena kan kontrak berakhir di (30/12) nanti. Ini kita lakukan SCM 2 atau peringatan terakhir," ucap Anwar Nurddin kepada Klik Kaltim. 

Pemerintah berencana memberi peluan kontraktor untuk penambahan waktu lantaran tahun 2024 tidak ada alokasi anggaran yang digelontorkan untuk pekerjaan tersebut. Padahal, kondisi jalanan kian kritis untuk dilalui kendaraan. 

Di samping itu, pertimbangan harga material yang bisa jadi ada kenaikan. Makanya soal kepastian pemberian kesempatan masih terus dibahas. 

"Kalau informasi dari Bapelitbang demikian. Proyek baru bisa dilanjutkan di 2025. Pada 2024 bisa jadi mangkrak. Tapi kalau diberikan kesempatan pasti ada hitung-hitungannya," sambungnya. 

Karena bagaimanapun secara regulasi pemberian kesempatan masih bisa dilakukan sesuai dengan regulasi. Paling tidak sampai 50 hari kalau memakai APBD.

Bahkan pemberian kesempatan kedua bisa mencapai 40 hari lanjutan. Tinggal menunjukkan bukti atau justifikasi dari kontraktor pengerjaan. 

"Jadi ada hak mereka untuk pemberian kesempatan. Tapi kita lihat lah nanti bagaimana," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR